
Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu merupakan amanat penting yang harus diemban oleh setiap lembaga pendidikan di Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehubungan dengan itu, dalam pembangunan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan penting yang dinilai efektif untuk memajukan pemerataan pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai sebuah lembaga pendidikan tinggi, Biologi Farmasi merupakan salah satu departemen Fakultas Farmasi USU perlu menjabarkan amanat tersebut dalam visi dan misinya agar lembaga ini benar-benar mendapat tempat yang terhormat dihati masyarakat. Depertemen Biologi Farmasi USU sepenuhnya menyadari bahwa pembangunan pendidikan sebagai salah satu pilar peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas bangsa ditujukan tidak hanya pada aspek pengembangan intelektual tetapi juga pada pengembangan karakter peserta didik.
Disamping peningkatan akses masyarakat, setiap fakultas perlu pula melakukan terobosan-terobosan untuk menghadapi persaingan pendidikan tinggi pada tatanan global Fakultas Farmasi USU sebagai salah satu lembaga pendidikan farmasi kebanggaan masyarakat Sumatera Utara harus tetap eksis sebagai lembaga pendidikan tinggi yang tangguh dalam lingkungan yang berubah cepat. Oleh karena itu Fakultas Farmasi USU perlu memahami norma-norma, nilai-nilai, standar-standar dan kondisi yang dituntut oleh persaingan global serta mengemas sumber dayanya dalam rencana dan program untuk mewujudkan Fakultas Farmasi USU yang maju, berdaya saing tinggi dan berkeadilan.
Undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 2 tahun 2003 menegaskan bahwa pendidikan yang bermutu tidak hanya dicirikan oleh kemampuan lulusan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga oleh pemahaman serta pengalaman nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, etika dan kepribadian, estetika, serta meningkatnya kualitas jasmani yang dapat mengantarkan Indonesia menuju bangsa yang modern dan madani.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan secara sistematis, Depertemen Biologi Farmasi USU bersama Fakultas Farmasi USU perlu menyusun Rencana Strategis Fakultas Farmasi USU (RENSTRA FAKULTAS FARMASI USU) Tahun 2008 – 2010. Renstra yang dimaksud merupakan bagian dan / atau penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM,2005-2009) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden nomor 7/2005. Renstra disusun untuk menjadi pedoman bagi pengelolaan pendidikan pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan satuan pendidikan untuk merencanakan, melaksanakan program-program pembangunan pendidikan serta mengendalikan hasil-hasilnya selama kurun waktu tersebut.
Renstra Fakultas Farmasi USU 2008-2010 disusun berdasarkan UUD 45 amandemen ke-4 pasal 31 tentang pendidikan; ketetapan MPR nomor VII/PR/2001 tentang visi Indonesia masa depan; UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP nomor 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP nomor 21/2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, PP nomor 60/1999 tentang Pendidikan Tinggi, PP nomor 61/1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum dan PP nomor 56/2003 tentang Penetapan USU sebagai Badan Hukum Milik Negara, SK Rektor USU nomor: 1050/J05/SK/KP/2006, tentang Pembukaan Fakultas Farmasi Pada Universitas Sumatera Utara. Dari landasan-landasan hukum tersebut dipahami beberapa perspektif yang perlu dijadikan orientasi dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan untuk dituangkan ke dalam Rencana Strategis Fakultas Farmasi USU 2008-2010.
Selengkapnya Kunjungi Website: Biologi Farmasi
|
© 2011 University of Sumatera Utara |
USU |